Berita PaskomnasPeningkatan Kesejahteraan Petani Mendukung Ketahanan Pangan Indonesia

Jaminan kesejahteraan petani akan berdampak positif pada peningkatan produksi pertanian. Demi mencapai ketahanan pangan nasional, pemerintah harus memfokuskan desa sebagai sasaran pembangunan berbasis pertanian. Pelemahan harga yang diterima petani pada sektor hortikultura disebabkan oleh gangguan rantai distribusi. Oleh sebab itu, jaminan kelancaran distribusi penting untuk menjaga kestabilan pendapatan sekaligus meningkatkan daya beli petani. Bila permintaan produk pangan menurun, maka harga hasil panen akan tertekan sehingga gairah produksi petani pun ikut menurun.


Lima Strategi untuk Menghindari Kerawanan Pangan

Lima strategi berikut ini sedang diupayakan oleh pemerintah untuk menghindari kerawanan pangan dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani:

  • Intensifikasi pertanian: mengoptimalkan lahan yang tersedia melalui kesiapan logistik produksi yang memadai. Kesiapan logistik yang dimaksud meliputi bibit unggul, bantuan sarana produksi, dan alat mesin pertanian (saprodi dan alsintan). Penguatan infrastruktur pertanian dapat mendukung peningkatan produktivitas dalam jangka pendek.

  • Menyerap hasil produksi pertanian: upaya ini dapat menyelamatkan harga hasil panen di tingkat produsen. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan upaya ini sekaligus mengembangkan startup berbasis teknologi digital di bidang pertanian. Kerja sama tersebut dapat mengatasi praktik spekulan yang menekan harga di tingkat petani sehingga sirkulasi ekonomi desa dapat berlangsung lancar.

  • Memotong rantai distribusi: menjalin sinergi dengan BUMDes, Koperasi Unit Desa (KUD), lembaga masyarakat, dan pasar tani yang dikelola desa. Hingga saat ini, sejumlah kementerian RI tercatat memiliki 5.051 toko tani yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

  • Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR): langkah ini dapat membantu permodalan petani dan memperluas subsidi asuransi gagal panen. Para petani bisa kembali memulai usaha jika mendapatkan stimulus berupa pinjaman ringan dari Badan Layanan Usaha (BLU).

  • Implementasi UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: pandemi adalah momen yang tepat untuk menguji aturan baru sebagai penopang ketahanan pangan Indonesia.


Berita PaskomnasBerita Terkait